Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lagi, Pembelian Lahan Sarana Jaya Bermasalah
KPK Kantongi Nama TSK
Sabtu, 16 Juli 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, lembaga antirasuah mengusut pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada tahun 2018-2019.
“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca juga : Menag Minta Petugas Siaga Sambut Jemaah Haji Usai Nafar Awal
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang. “Terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, swasta dan notaris,” ujar Ali.
Ali melanjutkan, dalam penyidikan ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum bisa diungkap kepada publik.
Juru bicara berlatar jaksa itu tak bersedia mengungkap duduk perkara ini. Ia beralasan penyidik masih bekerja. Dikhawatirkan bila diungkap sekarang bisa mengganggu penyidikan.
Baca juga : Soal Persiapan Jakarta Jadi Kota Global, Ini Kata CEO Titipku
Ali berjanji, hasil penyidikan perkara dan kronologinya akan disampaikan secara utuh jika penyidikan telah rampung. Dia pun berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan KPK.
“Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini,” ujar Ali.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh, kasus ini juga berkaitan dengan pembebasan lahan untuk Program Rumah Down Payment (DP) 0 Rupiah.
Baca juga : Begini Kata Pengamat…
Program Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu dikerjakan Perumda Sarana Jaya. Lokasi pembangunannya tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Pulo Gebang, Cakung; Cilangkap, Cipayung, dan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Sayangnya dalam pembebasan lahan di Pondok Ranggon diwarnai korupsi. Beberapa pihak dijadikan tersangka. Kini sudah menjadi terpidana karena divonis bersalah. Yakni Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur dan beneficial owner PT Adonara Propertindo. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan tersangka korporasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya