Dark/Light Mode

1 TSK Kabur, 1 TSK Mangkir

KPK Tidak Disegani Lagi

Selasa, 19 Juli 2022 06:50 WIB
Gedung KPK Jakarta, (Foto Istimewa).
Gedung KPK Jakarta, (Foto Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Marwah KPK semakin hilang. Lembaga antirasuah itu kini tak lagi disegani. Buktinya para tersangka berani melawan KPK. Misalnya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang kabur ke Papua Nugini, dan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang mangkir dari panggilan lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu.

KPK rencananya akan memeriksa Mardani sebagai tersangka pada kasus suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (14/7). Namun, eks Bupati Tanah Bumbu ini mangkir.

“Informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan,” ungkap Plt Juru Bicara Ali Fikri, kemarin.

Baca juga : Setelah Mangkir, KPK Panggil Kembali 8 Saksi Di Kasus Korupsi IUP Mardani H Maming

KPK mengaku akan segera mengirimkan surat panggilan kedua terhadap eks Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu. KPK menegaskan akan menjemput paksa politisi PDIP itu jika kembali tak memenuhi jadwal pemeriksaan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud,” tegas Ali.

Sementara, tersangka KPK lain, Bupati Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak berhasil kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus. Kaburnya Ricky diduga karena rencana penangkapannya bocor.

Baca juga : Kubu Mardani Maming Tuding KPK Ingin Usik Bisnisnya

Untuk diketahui, KPK menerapkan Ricky sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah 2013-2019.

KPK telah memasukkan Ricky ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk mengungkap keberadaannya, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak. Di antaranya orang-orang terdekat Ricky yang diduga turut membantu proses pelarian kader Partai Demokrat itu.

Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud. KPK meminta para pihak tidak membantu Ricky melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. “Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” ancam Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.