Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Baru Sekali Setor Ke KPK

Bupati Mamberamo Tengah Malas Serahkan LHKPN

Senin, 18 Juli 2022 16:17 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ricky juga ternyata bandel untuk menjalankan kewajibannya dalam menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ricky hanya pernah sekalu melaporkan kekayaannya ke KPK pada 2018. Itu pun, karena dirinya mencalonkan diri menjadi calon bupati di Mamberamo Tengah.

Baca juga : Kadernya Jadi Buronan KPK, Demokrat Minta Bupati Mamberamo Tengah Tak Lari Dari Masalah

"Benar. sesuai data pada e-lhkpn, tercatat yang bersangkutan melaporkan satu kali dalam kapasitas sebagai calon bupati," ujar pelaksana tugas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Senin (18/7).

Dalam laporannya saat menjadi calon bupati, Ricky memiliki kekayaan senilai Rp 2,2 miliar. Hartanya terdiri dari dua tanah dan bangunan di Jayawijaya, Papua senilai Rp 1,5 miliar. Lalu, dia tercatat memiliki dua mobil senilai Rp 370 juta.

Baca juga : KPK Resmi Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buronan

Ricky juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 229 juta. Selain itu, dia melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 84,2 juta. Ricky tidak memiliki surat berharga maupun utang.

Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Ricky. Namun dia kabur. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah. Terakhir, dia dipanggil Kamis (14/7) lalu.

Baca juga : Puluhan Delegasi Y20 Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Ketua DPR

"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (16/7).

"KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," imbuh Jubir berlatarbelakang jaksa itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.