Dark/Light Mode

Kasus Suap IMB Apartemen

KPK Tahan Dirut Anak Usaha PT Summarecon Agung

Jumat, 22 Juli 2022 19:32 WIB
Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebagai pemberi suap, Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : KPK Isyaratkan Direktur Anak Usaha Summarecon Agung Sudah Berstatus Tersangka

Penyidik langsung menahan Dandan. Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama. "Dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022," tandas Karyoto. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.