Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Meme Stupa

Roy Suryo Kena Juga

Sabtu, 23 Juli 2022 06:50 WIB
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Istimewa).
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, postingan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, memenuhi unsur pidana. Sehingga, status Roy ditingkatkan menjadi tersangka.

"Hari ini Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Krimi­nal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," kata Endra, kepada wartawan, kemarin.

Ia menjelaskan, pasal yang disang­kakan kepada eks Kader Demokrat itu adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga : Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Dari pasal-pasal itu, Roy Suryo diancam pidana minimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000.

"Saat ini, saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.

Sebelum Roy ditetapkan sebagai ter­sangka, penyidik sudah mengantongi beberapa alat bukti dan memeriksa 13 saksi ahli. Masing-masing terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE. Selain itu, polisi juga memeriksa 8 orang saksi lainnya.

Baca juga : Jelang Pertemuan The Fed, Rupiah Loyo Lagi

"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," terang sang Kombes.

Nah, bagaimana nasib 3 akun yang dilaporkan Roy Suryo?

Kombes Endra mengatakan, dari hasil gelar perkara, hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana. Yakni, laporan di mana Roy Suryo adalah terlapornya. Sementara 3 lainnya tidak memenuhi unsur pidana. "Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.