Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersangka KPK Rame-rame Ajukan Gugatan Praperadilan

Senin, 25 Juli 2022 07:30 WIB
Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj).
Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ingin hakim membatalkan penetapan tersangka.

Yang terbaru Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng, mendaftarkan praperadilan pada 20 Juli 2022. Diregister sebagai perkara nomor 62/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Dia meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Baca juga : Roy Suryo Kena Juga

Belum diketahui dia dijerat tersangka dalam kasus apa. KPK belum membeberkan secara detail. Saat ini, lembaga antirasuah tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

Gereja ini dibangun sejak 2015 dan menelan anggaran lebih dari Rp 100 miliar. Namun pembangunannya belum tuntas, diduga karena dikorupsi.

KPK sempat menyatakan ada 2 orang tersangka yang sudah dijerat. Namun identitasnya belum diumumkan. Begitu juga konstruksi perkaranya yang belum diumumkan.

Baca juga : KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama

Eltinus meminta majelis hakim mengabulkan permohonan secara seluruhnya. Ia meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 — yang menetapkan dia sebagai tersangka — tidak sah.

Dalam permohonan tersebut, diketahui bahwa Eltinus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

“Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah,” demikian amar petitum praperadilan ini.

Baca juga : MAKI: KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan

“Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Pemohon ke dalam kedudukan semula,” petitum berikutnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak secara tegas menyatakan bahwa Eltinus telah dijerat sebagai tersangka. Namun dia menjelaskan, bahwa praperadilan memang bisa diajukan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.