Dark/Light Mode

Tersangka KPK Rame-rame Ajukan Gugatan Praperadilan

Senin, 25 Juli 2022 07:30 WIB
Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj).
Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj).

 Sebelumnya 
“Kan boleh diajukan ketika sudah ada upaya paksa misalnya penggeledahan penyitaan tidak sah, dan kemudian berdasarkan putusan MK itu penetapan tersangka itu bisa diajukan ke praperadilan,” kata dia dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

“Tentu saja jika ada yang mengajukan praperadilan objeknya itu tadi apakah penggeledahan itu sah atau tidak, penyitaan itu sah atau tidak, termasuk penetapan tersangka. Enggak mungkin baru jadi saksi kemudian yang bersangkutan mengajukan praper kan enggak mungkin, silakan teman-teman simpulkan sendiri,” kata Alex.

Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika juga mengajukan praperadilan.

Baca juga : Roy Suryo Kena Juga

Dandan menggugat KPK karena menetapkannya sebagai tersangka penyuapan terhadap Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Dalam gugatan dengan Nomor perkara 61/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL, Dandan selaku Pemohon menggugat Pimpinan KPK sebagai Termohon. Ada beberapa poin dalam petitumnya.

Pertama, menyatakan Surat Perintah Penyidikan KPK Nomor: B/282/DIK.00/23/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Baca juga : KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama

Kedua, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Dandan juga meminta hakim menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK selaku Termohon terhadapnya tidak sah.

Selain itu, Dandan meminta hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Baca juga : MAKI: KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan

Sebelumnya, KPK menetapkan Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Daerah Istimewa Yogyakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.