Dark/Light Mode

Mau Dijemput Paksa, Penyidik KPK Tak Temukan Mardani H Maming

Senin, 25 Juli 2022 16:50 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK sendiri menyatakan, tidak ada satupun dasar hukum yang menyatakan bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Baca juga : Dua Kali Mangkir Panggilan, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Proses praperadilan, tambahnya, hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban, disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.

Baca juga : Pengamat: Sudah Tepat PDIP Capreskan Puan Maharani Pada Pemilu 2024

"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," tegas Ali Fikri. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.