Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Mardani Maming Sebut KPK Sabotase Proses Praperadilan Dengan Terbitkan DPO

Rabu, 27 Juli 2022 17:51 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana mengkritisi pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilan kliennya karena telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Denny menjelaskan, pihaknya sudah dari jauh-jauh hari melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan DPO.

"Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Denny usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (27/7).

Menurut mantan Wamenkumham itu, pertimbangan hakim yang menolak praperadilan kliennya karena Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 kurang tepat.

Baca juga : Menang Lawan Mardani Maming, KPK Tancap Gas Selesaikan Penyidikan

Sebab, SEMA tersebut berbunyi larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri. Sementara kliennya mengajukan praperadilan sebelum diterbitkan DPO.

"Kami di tengah jalan tiba-tiba di DPO-kan, jadi sehari sebelum pembacaan putusan, ini kan tinggal mendengar putusan sebenarnya, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," sesalnya. 

Ia pun bersikukuh, kliennya kooperatif dan tak menghindar dari panggilan KPK. Menurut Denny, pihaknya selalu melayangkan surat pemberitahuan ke KPK jika berhalangan hadir. Karena itu, tak selayaknya Mardani dijadikan DPO. 

Denny pun menyebut sidang praperadilan ini telah disabotase pada 'menit-menit akhir' atas dasar nama Mardani masuk DPO.

Baca juga : Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Bersabar Tunggu Putusan Praperadilan Besok

Meski berbeda pendapat soal dalih DPO itu, Denny tetap menghormati putusan hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo.

"Tentu ada kekecewaan ya, karena proses yang sudah kami persiapkan dengan sangat serius, dengan menghabiskan banyak energi pikiran, disabotase dengan hanya dengan penetapan DPO yang juga masih bisa kita persoalkan," tandas Denny.

Sebelumnya Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, lantaran Mardani masuk DPO KPK berdasarkan surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas nama Mardani H Maming.

Baca juga : Awasi Potensi Intervensi Praperadilan MHM, Petrus Dukung Langkah KPK

Hakim Hendra mengatakan, demi memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus buronan, maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena SEMA Nomor 1 tahun 2018 itu, maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata hakim Hendra.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan. Komisi antikorupsi menganggap hakim telah objektif dan independen dalam memutus perkara gugatan yang diajukan permohonan.

"Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur. Sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," tutur Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.