Dark/Light Mode

Sembunyikan Konfirmasi Mardani Maming Bakal Hadir 28 Juli

BW Tuding KPK Tengah Show Of Force

Selasa, 26 Juli 2022 17:39 WIB
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Maming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Bambang Widjojanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyembunyikan informasi terkait konfirmasi kehadiran kliennya yang menyatakan bakal hadir pada Kamis, 28 Juli mendatang.

BW, sapaan akrabnya, melampirkan surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7) kemarin.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar BW, Selasa (26/7).

Baca juga : Pengacara Mardani Maming Ngaku Belum Tahu Upaya Jemput Paksa Yang Dilakukan KPK

Dalam surat yang dilampirkan disebutkan, LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli mendatang.

Karena itu, BW menilai KPK tengah unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.

Mantan Komisioner KPK ini pun berpendapat komisi antirasuah itu telah memberikan informasi yang keliru dan sesat dengan menyebutkan bahwa kliennya tidak kooperatif.

Baca juga : PBNU Diminta Dorong Mardani Maming Penuhi Panggilan KPK

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H Maming) yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," tudingnya.

"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," imbuh eks Komisioner KPK ini.

Sebelumnya KPK resmi memasukan nama tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan KPK

KPK mengambil langkah itu setelah Bendum PBNU tersebut mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

"Sehingga kami menilai tersangka MM dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (26/7). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.