Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
Program KPRS FLPP Diusulkan Firman Berahima, Disetujui Saifei Zein
Kamis, 28 Juli 2022 22:53 WIB
Sebelumnya
Dalam persidangan ini, Made dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk tiga terdakwa, yakni Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima.
Baca juga : Program KTN Dijempolin DPR, Kementan Kucurkan Banyak Bantuan
Jaksa mendakwa ketiganya melakukan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020. Perbuatan itu bersama-sama dengan Direktur Utama PT AMU Nyoman Sulendra, Frederick Tassam dan Dwikora Harjo dalam kurun waktu 2019-2020. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya