Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Program KPRS FLPP Diusulkan Firman Berahima, Disetujui Saifei Zein
Kamis, 28 Juli 2022 22:53 WIB
Sebelumnya
Dalam persidangan ini, Made dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk tiga terdakwa, yakni Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima.
Baca juga : Program KTN Dijempolin DPR, Kementan Kucurkan Banyak Bantuan
Jaksa mendakwa ketiganya melakukan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020. Perbuatan itu bersama-sama dengan Direktur Utama PT AMU Nyoman Sulendra, Frederick Tassam dan Dwikora Harjo dalam kurun waktu 2019-2020. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya