Dark/Light Mode

Program KPRS FLPP Diusulkan Firman Berahima, Disetujui Saifei Zein

Kamis, 28 Juli 2022 22:53 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Askrindo Mitra Utama (AMU) I Made Wiryasuta menegaskan program Kredit Pembiayaan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) pertama kali diinisiasi oleh Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT AMU Firman Berahima.

Made menjelaskan, pada tahun 2017 sampai awal 2019 dirinya menjabat Kepala Bagian Pemasaran Business Partner di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), induk usaha PT AMU.

Sementara Kepala Divisinya adalah Novian Triantono. Kala itu, Made dan Novian sedang berada di ruangan Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar membahas program kerja ke depan untuk pencapaian premi.

Baca juga : Program KTN Dijempolin DPR, Kementan Kucurkan Banyak Bantuan

Kemudian, lanjut Made, datang tiga direksi lainnya. Yakni, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT AMU Firman Berahima, Direktur Operasional Komersil Askrindo Dwi Agus Sumarsono dan Direktur Teknik PT Askrindo M. Saifei Zein, yang turut menjabat Kepala Divisi Infrastruktur dan Layanan TI.

"Kemudian Pak Firman bilang, saat ini (KPRS) FLPP itu preminya cukup besar karena dibayar sekaligus dan jangka waktunya 15 sampai 20 tahun. Artinya preminya cukup besar," ungkap Made di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/7).

Usulan itu kemudian disetujui Syafei dan Dwi Agus karena premi yang dihasilkan bisa mencapai 20 persen. Kemudian usulan tersebut dibuat program dan harus disetujui duadireksi, yakni Anton dan Saifei.

Baca juga : Paramount Land Luncurkan Kawasan Bisnis Premium Pertama Di Gading Serpong

"Sesuai arahan Pak Anton, nggak mau komisi terlalu besar 20 persen. Beliau minta 10 persen dan diajukan ke direksi, Pak Saifei pun setuju," tuturnya.

Menanggapi kesaksian tersebut, tim kuasa hukum Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas bertanya seputar keputusan direktur ritel dan wewenangnya dalam memutuskan suatu program.

"Direktur Ritel sebatas mengusulkan, yang menentukan Direktur Teknik?" tanya Zecky. Made mengamini pertanyaan itu.

Baca juga : Program Gowes Berbagi Jadikan Ramadan Bersama Yatim Piatu

Sebab setiap kerjasama dengan pihak lain terkait syarat dan ketentuan, semua harus berdasarkan persetujuan dari Direktur Teknik.

"Walaupun direktur pemasaran operasional ritel menyetujui, kalau direktur teknik tidak menyetujui itu (program) tidak bisa jalan. Karena semua syarat dan ketentuan yang harus meng-approve adalah direktur teknik," jelas Made.

Menanggapi kesaksian tersebut, Zecky kembali meminta Jaksa dan Majelis Hakim menghadirkan Saifei ke muka persidangan, lantaran usulan program kliennya juga disetujui oleh Syaifei.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.