Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Korupsi e-KTP
Saksi Cabut BAP Soal Tahun Pertemuan Dirut PNRI Dengan Sugiharto
Jumat, 29 Juli 2022 15:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Teknis Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhamad Wahyu Hidayat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut, mencabut BAP saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Wahyu bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan proyek KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013, Husni Fahmi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tahun 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya.
Awalnya Wahyu menjelaskan, pada tahun 2010 dirinya pernah bertemu dengan Isnu Edhy Wijaya di ruangan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek E-KTP. Kemudian datang tamu dari PNRI, yakni Isnu Edhi Wijaya.
Baca juga : Saksi Sebut PNRI Menang Berdasarkan Penilaian Objektif
"Karena ada tamu, saya keluar. Tapi sempat dikenalkan Pak Sugiharto dengan Isnu Edhi," ujar Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saat itu Sugiharto, kata Wahyu, menjelaskan bahwa Isnu dari perusahaan percetakan yang akan menggarap proyek KTP Elektronik. Padahal lelang proyek tersebut baru dikerjakan tahun 2011. Menanggapi kesaksian itu Isnu Edhy menyampaikan keberatannya.
"Saya keberatan dengan keterangan saksi Wahyu yang menyebut saya bertemu dengan Sugiarto tahun 2010, saya baru kenal Sugiarto tahun 2011," jelas Isnu.
Atas sanggahan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan Wahyu soal BAP miliknya. "Apakah saudara tetap dengan keterangan di BAP nomor 6 atau tidak?” tanya hakim.
Baca juga : PLN Apresiasi Aksi Cepat Kepolisian Tangani Pencurian Jaringan Listrik di Kampar
"Mungkin tidak, karena ragu-ragu betul," jawab Wahyu.
Hakim kembali menegaskan kepada saksi apakah tetap dengan keterangan tersebut atau mencabut. "Itu hak saudara saksi," ujar Hakim.
"Untuk poin itu terkait tahunnya saya cabut," ujar Wahyu.
Mendengar pernyataan tersebut, Tim Kuasa Hukum Isnu, Endar Sumarsono, langsung mengklaim, dugaan kliennya terlibat dalam upaya membentuk konsorsium PNRI dan dikondisikan menang tender proyek pengadaan KTP Elektronik, tidak terbukti.
Baca juga : Ini Kata Kemenag, Soal Beda Waktu Lebaran Haji Dengan Arab Saudi
"Kami berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian objektif berdasarkan keterangan saksi. Jelas bahwa Pak Isnu tidak terbukti terlibat dalam persekongkolan jahat dalam proyek e-KTP," pintanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya