Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hasilnya Bakal Dibuka Ke Publik

Lemkapi Minta Tim Kedokteran Forensik Kebut Proses Autopsi Brigadir J

Sabtu, 30 Juli 2022 11:24 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi rencana Polri, untuk mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, secara terbuka ke publik.

"Atas komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini, tim kedokteran forensik sebaiknya mempercepat proses autopsi. Supaya hasilnya bisa segera diumumkan, untuk menghindari berbagai spekulasi berbagai pihak," kata Edi dalam keterangannya, Sabtu (30/7).

"Hasil autopsi perlu dijelaskan ke publik. Agar tidak ada lagi keraguan. Tidak ada lagi kecurigaan. Tidak ada lagi berbagai spekulasi, dan tudingan rekayasa hasil autopsi," tegasnya.

Edi menuturkan, hasil autopsi ulang mestinya bisa dipercaya, karena sudah melibatkan banyak pihak. Di samping dokter dari tim Kepolisian, juga ada dokter forensik dari Universitas Indonesia dan TNI.

Baca juga : Sambangi Komnas HAM, Irwasum Polri Antar Tim Yang Autopsi Brigadir J

"Apa pun hasil autopsi ulang ini nanti, bisa diterima semua pihak," kata dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Pakar Hukum Kepolisian ini mengatakan, tim investigasi sudah melakukan tugasnya secara independen dan profesional.

"Dengan menyampaikan bukti dan fakta yang sesungguhnya kepada masyarakat, Insya Allah, masyarakat akan percaya terhadap penjelasan Polri," kata Edi.

Sebelumnya, pada Jumat (29/7), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, hasil autopsi ulang Brigadir J dapat dibuka ke publik, apabila diperlukan.

Baca juga : Polri Temukan CCTV, Diyakini Bakal Bikin Terang Konstruksi Perkara Tewasnya Brigadir J

"Hasil autopsi harus dibuka, kalau diminta oleh hakim. Tapi, kalaupun tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (29/7).

Sejauh ini, tidak ada aturan yang membatasi, agar hasil autopsi hanya bisa dibuka di persidangan dan permintaan hakim saja.

Hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis, sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan.

"Yang tidak boleh itu, umpamanya ketika ada orang sakit menular. Itu jangan disiarkan, atas  permintaan yang bersangkutan. Untuk kasus Brigadir J, situasinya berbeda. Ini, kan, bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tegas Mahfud.

Baca juga : Rapor Presiden Masih Biru

Brigadir J tewas dalam aksi baku tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli silam.

Untuk menuntaskan kasus ini, Polri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.