Dark/Light Mode

Besok KPU Buat Pendaftaran Parpol

Rakyat Mimpi Pemilu 2024 Hasilkan Pemimpin Jurdil

Minggu, 31 Juli 2022 06:30 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (29/7/2022). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (29/7/2022). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai Senin (1/7). Pastikan, semua parpol mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tahapan pendaftaran partai politik dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Tahapan ini akan dimulai 1-14 Agustus 2022.

“Tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai. Yaitu, dengan kegiatan pengumuman pendaftaran parpol,” katanya.

Baca juga : Tak Main-main, Perindo Siap Daftar Hari Pertama

Hasyim melanjutkan, untuk tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, sesuai undang-undang yaitu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, penetapan parpol peserta pemilu akan dilakukan pada Desember 2022.

“Mulai pendaftara parpol yaitu 1-14 Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi, bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi fak­tual. Akhirnya penetapannya adalah 14 Desember 2022,” ujarnya.

Netizen mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi bersama pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Harus dipastikan, proses dan prosedurnya harus sesuai dengan aturan main dan transparan.

Baca juga : Ribuan Emak-emak  Jatim Suarakan Ganjar Presiden 2024: Kami Ingin Pemimpin Terbaik 

“Ada beberapa parpol yang akan mendaftar untuk Pemilu 2024” kata @Fadliramadhanil.

Akun @JdihKpubky menjelaskan, parpol dapat menjadi peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan surat pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu ke KPU. Surat tersebut harus diteken Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain pada kepengurusan parpol pusat.

“Pendaftaran tersebut disertai dokumen persyaratan yang lengkap,” jelasnya.

Baca juga : MAKI: KPK Bisa Tahan Mardani Maming Tanpa Tunggu Hasil Praperadilan

Akun @KPU_ID mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pendaftaran harus disertai dokumen persyaratan yang lengkap. Kata dia, jika parpol mendaftar dengan dokumen lengkap, maka akan dinyatakan lengkap dan didaftarkan.

“Bawaslu akan siapkan tim teknis untuk awasi pendaftaran dan verifikasi parpol,” timpal @bawaslu_RI.

“Ayo, awasi bersama proses pendaftaran dan verifikasi Parpol 2024. Kawal Prosesnya, pastikan prosedurnya,” ajak @Pws_Acut
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.