Dark/Light Mode

Ibu Hamil Bisa Lahiran Gratis, Nih Syaratnya...

Senin, 1 Agustus 2022 08:05 WIB
ilustrasi melahirkan. (Foto: Dok. Shutterstock)
ilustrasi melahirkan. (Foto: Dok. Shutterstock)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memberikan layanan kesehatan gratis berupa jaminan persalinan bagi ibu hamil, melahirkan, dan nifas. Namun, tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Akun @indonesiabaik.id mengungkap syarat-syarat yang harus dipenuhi ibu hamil agar bisa mendapatkan jaminan persalinan gratis. Yakni, memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, dan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Baca juga : Sheila Marcia, Cerita Hamil Di Luar Nikah Kepada Anak

“Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan,” ungkap @indonesiabaik.id.

Ibu Hamil Bisa bersalin gratis

Akun @citra_982fm menambahkan, ibu hamil harus dipastikan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) sebelum mengklaim jaminan persalinan gratis. Selain itu, ibu yang hendak melahirkan juga harus mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Baca juga : Jokowi: Labuan Bajo Harus Bisa Sejahterakan Masyarakat NTT

“Ingat, ini cuma untuk ibu hamil, bersalin dan nifas,” tuturnya.

Akun @rinaiagstn bersyukur, ibu hamil yang kurang mampu bisa ikut program jaminan persalinan gratis dari Pemerintah. Namun @fauzia.nj masih bingung cara mengakses program tersebut.

Baca juga : Sumpah, Negara Baik Banget

“Jadi, program jaminan persalinannya harus daftar ke mana ya,” ujar @fauzia.nj. “Melalui Dinas Sosial yang ada di daerah SohIB ya,” jawab @indonesiabaik.id.

Akun @sirajapadoha memuji Presiden Jokowi karena telah menerbitkan kebijakan tersebut. Sampai-sampai, kata dia, pakde @jokowi mengurusi ibu-ibu yang mau melahirkan Dan digratiskan jika masuk kategori orang miskin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.