Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memberikan layanan kesehatan gratis berupa jaminan persalinan bagi ibu hamil, melahirkan, dan nifas. Namun, tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Akun @indonesiabaik.id mengungkap syarat-syarat yang harus dipenuhi ibu hamil agar bisa mendapatkan jaminan persalinan gratis. Yakni, memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, dan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Baca juga : Sheila Marcia, Cerita Hamil Di Luar Nikah Kepada Anak
“Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan,” ungkap @indonesiabaik.id.

Akun @citra_982fm menambahkan, ibu hamil harus dipastikan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) sebelum mengklaim jaminan persalinan gratis. Selain itu, ibu yang hendak melahirkan juga harus mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
Baca juga : Jokowi: Labuan Bajo Harus Bisa Sejahterakan Masyarakat NTT
“Ingat, ini cuma untuk ibu hamil, bersalin dan nifas,” tuturnya.
Akun @rinaiagstn bersyukur, ibu hamil yang kurang mampu bisa ikut program jaminan persalinan gratis dari Pemerintah. Namun @fauzia.nj masih bingung cara mengakses program tersebut.
Baca juga : Sumpah, Negara Baik Banget
“Jadi, program jaminan persalinannya harus daftar ke mana ya,” ujar @fauzia.nj. “Melalui Dinas Sosial yang ada di daerah SohIB ya,” jawab @indonesiabaik.id.
Akun @sirajapadoha memuji Presiden Jokowi karena telah menerbitkan kebijakan tersebut. Sampai-sampai, kata dia, pakde @jokowi mengurusi ibu-ibu yang mau melahirkan Dan digratiskan jika masuk kategori orang miskin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya