Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Puan Usul Cuti Hamil Jadi 6 Bulan, Gus Nabil: Kami Siap Perjuangkan

Sabtu, 18 Juni 2022 22:53 WIB
Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen/Ist
Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen mendukung usulan cuti hamil menjadi enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Usulan cuti hamil menjadi enam bulan itu sebelumnya disampaikan Ketua DPR Puan Maharani yang menilai, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

Gus Nabil- sapaan akrab Muchamad Nabil Haroen, siap memperjuangkan usulan Puan itu.

"Usulan enam bulan cuti itu cukup rasional. Mari kita perjuangkan bersama," kata Gus Nabil kepada wartawan, Jumat (17/6).

Anggota Fraksi PDIP ini sepakat masa 1.000 hari pertama kehidupan penting sekali untuk dijaga karena akan berdampak pada kehidupan anak.

Baca juga : Ganjar: Terima Kasih, Tapi Saya Itu PDI Perjuangan…

Jika tidak dijaga dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang atau Stunting. Padahal, seseorang ibu hamil itu akan melahirkan generasi bangsa yang luar biasa. 

“Bisa jadi anaknya jadi presiden atau menteri. Jalau kemudian sejak 1.000 hari pertama tidak di tata dengan baik, ya malah jadi malapetaka, jadi beban bangsa," ucapnya.

Sebelumnya, DPR menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6). Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

Baca juga : Polisi Pulang, Nikmir Langsung Berangkat Syuting

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (13/6).

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Puan memaparkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Selain itu, Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

Dia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

Baca juga : Puan: DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Demi Generasi Emas Indonesia

Menurut Puan, RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. 

Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.