Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengembangan Kasus, KPK Tetapkan Bupati PPU Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 1 Agustus 2022 15:16 WIB
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentersangkakan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Kali ini, dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

Baca juga : Buka Lapangan Kerja, Serikat Buruh Kaltim Dukung Pembangunan IKN

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (1/8).

Meski begitu, pengumuman para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan komisi antirasuah setelah proses penyidikan ini cukup.

Baca juga : KPK: Penyuap Mardani Maming Sudah Meninggal

"Dan kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," imbuhnya.

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan penyidik sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Baca juga : Wamenag Jelaskan Langkah Penyelamatan Harta Benda Wakaf

KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

"KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.