Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kecelakaan Maut Cibubur

KIP Minta Badan Publik Terbuka Ke Masyarakat

Rabu, 20 Juli 2022 07:55 WIB
Kecelakaan maut Cibubur antara truk Pertamina dengan kendaraan lain di Jalan Transyogi dekat Citra Grand Cibubur CBD, Senin (18/7/2022). (Foto: Istimewa)
Kecelakaan maut Cibubur antara truk Pertamina dengan kendaraan lain di Jalan Transyogi dekat Citra Grand Cibubur CBD, Senin (18/7/2022). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti kecelakaan maut truk tangki Pertamina yang melibatkan mobil dan sejumlah sepeda motor di Jalan Alternatif Cibubur (Transyogi), jelang pertigaan Citra Grand Cibubur Kota Bekasi, Senin (18/7).

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mengatakan, dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik terkait mesti bertanggung jawab secara keterbukaan informasi.

“Semua harus terbuka, sampaikan ke masyarakat. Tinggal dilihat siapa badan publik terkait, apakah Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bekasi atau lainnya yang terkait,” ujar Arya dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : BP Jamsostek Grha Gandeng DPR Terjun Langsung Ke Jatipulo

Dia menyebut, kecelakaan maut sebagai dampak pemasangan lampu merah dan solusi rekayasa lalu lintas.

“Itu subjek keterbukaan informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat. Karena terkait hajat hidup orang banyak,” paparnya.

Soal adanya aspirasi forum komunikasi masyarakat Cibubur yang meminta pencabutan lampu lalu lintas, menurut Arya, hal itu juga memiliki kaitan dengan yang tertuang pada Pasal 10 UU 14/ 2008.

Baca juga : KIP Minta Badan Publik Terbuka Soal Kebijakan Pemasangan Lampu Merah

Pasal itu mengharuskan informasi disampaikan sesegera mungkin oleh badan publik, apabila ada perubahan kondisi.

“Misalnya, soal lalu lintas yang berdampak pada masyarakat luas,” jelas Arya.

Hal ini penting, agar masyarakat dapat mematuhi, beradaptasi, atau berpartisipasi memberikan masukan kebijakan apabila memberikan dampak luas. “Prokontra juga dimungkinkan sebagai realita,” imbuhnya.

Baca juga : Ahli Pers: Media Jangan Giring Opini Publik Untuk Menghakimi

Arya, yang merupakan komisioner termuda di KIP menegaskan, dalam kasus ini, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dari badan publik.

Misalnya, dari Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota Bekasi dan lainnya. Mengingat, aktivitas lembaga tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, masyarakat punya hak untuk tahu (right to know) segala informasi publik di dalamnya.

Menurutnya, jika akan mengadakan solusi rekayasa lalu lintas di persimpangan Jalan Transyogi dan proyek CBD Simpang, juga harus dianggap informasi yang harus segera diketahui khalayak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.