Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Naik Banding Soal UMP DKI
Anies Tak Mau Batalkan Keputusannya Sendiri
Selasa, 2 Agustus 2022 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anies Baswedan belum mau nyerah soal besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta. Setelah kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Anies memilih banding. Gubernur DKI Jakarta ini tak mau batalkan keputusannya sendiri.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4,6,juta. Lewat putusannya, majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Anies dinyatakan batal. Dengan putusan ini, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Baca juga : Bikin Milenial Bangga Pakai Batik, Laskala Tampilkan Desain Modern Dan Segar
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845
Setelah 2 pekan putusan itu ketuk, Anies tak bergeming. Dia memilih melakukan banding ketimbang mencabut aturan yang sudah dibuatnya. Alasannya, Kepgub yang ditekennya terkait UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta untuk memenuhi keadilan bagi pekerja. Apalagi, dunia usaha sudah berangsur pulih setelah 2 tahun ambruk dihajar pandemi Covid-19.
Baca juga : Mau Ditahan, Tersangka Mangkir
“Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut tapi tenang karena semua merasakan keadilan,” kata Anies di Jakarta, kemarin.
Anies berharap, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, akan mengabulkan banding yang diajukannya. Selain rasa keadilan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen juga untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi.
Baca juga : Perindo Malut Pengen Gandakan Kursi DPRD
“Yang artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara,” ucap Anies.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya