Dark/Light Mode

Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jangan Berhenti Di Bharada E

Kamis, 4 Agustus 2022 07:59 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri yang mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Foto: OKT/RM)
Konferensi pers Bareskrim Polri yang mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Foto: OKT/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus polisi tembak polisi memasuki babak baru. Tadi malam, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka yang diduga telah membunuh Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Polri berjanji, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti di Bharada E. Kita berharap, janji itu betul-betul dipenuhi.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 berbunyi, "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". Sementara Pasal 55 dan 56 memuat tentang persekongkolan, membantu kejahatan.

"Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, tadi malam. Pernyataan itu dilontarkan Andi menjawab pertanyaan wartawan yang mengungkit soal "aksi bela diri" Bharada E.

Pada kesempatan itu, Andi juga memastikan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Artinya, masih ada peluang bagi penyidik untuk menetapkan tersangka lain. "Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang," tegasnya.

Jenderal polisi bintang satu ini mengungkapkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa dalam beberapa hari ke depan. Salah satunya, Irjen Ferdy Sambo yang dijadwalkan akan diperiksa pagi ini. “Jam 10," ucap Andi menyebut waktu pemeriksaan Sambo.

Di tempat yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berjanji akan membuka kasus ini secara terang benderang. Kata dia, dalam penyidikan kasus ini, ada dua tim yang bekerja. Selain Dirpitdum, ada juga tim dari Inspektorat Khusus (Irsus).

Dia menyebut, Irsus masih melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait. Karena itu, ia meminta semua pihak bersabar, karena tim masih melakukan pendalaman dan bekerja secara maraton untuk mengungkap kasus ini. "Asas ketelitian, kehati-hatian kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari timsus," kata Dedi.

Baca juga : Kasus Brigadir J, Pemerhati Hukum: Polri Harus Diselamatkan

Dua Komjen (Purn) Bicara

Perjalanan kasus polisi tembak polisi yang muter-muter membuat banyak pihak mulai gemes dan geregetan, karena tak kunjung melihat titik terangnya. Bukan cuma masyarakat, tapi kalangan Polri juga gerah. Sumber Rakyat Merdeka menceritakan, Kapolri sudah dipanggil sejumlah purnawirawan Jenderal, antara lain beberapa mantan Kapolri. Mereka dengan tegas meminta kasus polisi tembak polisi lekas diselesaikan. Jangan mengorbankan institusi Polri, hanya demi melindungi orang-orang terkait.

Menurut Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, kasus ini tidak sulit. Sehingga harusnya diselesaikan dengan cepat. Masyarakat sudah lelah. “Kasus ini sudah serba lengkap. TKP ada. Barang bukti ada. Saksi ada. Yang ngaku, yang ngaku lho, sudah ada. Bharada E itu kan sudah ngaku. Jadi, jangankan masyarakat, Saya yang pensiunan (Polri) saja bingung. Kenapa perkara ini terlalu lama,” kata Susno, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Kabareskrim Polri 2008-2009 itu mengatakan, suka tidak suka, kerja penyidik harus cepat. Tunggu apa lagi. “Ini sudah sebulan lebih. Segeralah ke pengadilan. Apakah ini kasus tembak menembak? Membela diri? Atau sengaja membunuh?” ujar Susno tegas.

Bagaimana membuktikan ada tembak menembak atau tidak? Kata Susno, itu bisa diketahui melalui rekonstruksi. “Misalnya, untuk membuktikan bahwa Bharada E ini, katanya, ahli menembak. Dia disuruh menembak dengan peluru yang sama, dan dalam tempo yang sama. Di laporan kan disebut, dia menembak di bawah ancaman. Nah, saat tanpa ancaman, mestinya, tembakan dia lebih tepat, akurat,” papar Susno.

Keterangan keluarga, ujar Susno, sifatnya tidak pro yustisia. Yang dijadikan bukti dalam persidangan nanti adalah hasil autopsi tim dokter forensik. Penting bagi penyidik untuk membuat analisa, apakah Brigadir J mati karena ditembak? Mati dulu baru ditembak? Atau ada penganiayaan setelah dia mati ditembak? “Dari visum dan hasil tim dokter bisa ketahuan. Ini akan menentukan arah penyidikan,” katanya.

Terkait kerja Komnas HAM, Susno mengingatkan, Komnas HAM bukanlah penyidik. “Komnas HAM juga belum mendapat hasil apa-apa selain mengumumkan keterangan dari Polri. Komnas HAM tidak menyita barang bukti, tidak punya laboratorium. Jangan sampai keberadaan Komnas HAM ini jadi seolah-olah ada double humas,” ingat Susno.

Baca juga : Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bharada E Ditahan Di Bareskrim

Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan, sudah mendapat informasi bahwa kasus polisi tembak polisi hampir tuntas. “Mabes Polri dalam waktu dekat akan merilis hasil berdasarkan penyidikan ilmiah atau scientific crime,” katanya, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Kabareskrim 2009-2011 itu mengatakan, selain autopsi kedua, dan olah TKP yang lengkap, Polri juga sudah melakukan uji balistik. Sekarang, penyidik tinggal merangkai semuanya. “Mudah-mudahan lekas hasilnya,” kata Ito.

Bagaimana menjamin hasilnya transparan? Saat ini sebagian masyarakat kuatir ada yang ditutupi-tutupi? Ito menilai, penyidikan sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain Komnas HAM, juga ada dokter-dokter di luar Polri, dan Kompolnas. “Jadi, tidak mungkin lagi ada yang ditutup-tutupi,” yakinnya.

Menurut Ito, Kapolri punya komitmen menyelesaikan kasus ini, dan meminta masyarakat ikut mengawal, agar semuanya terbuka, dan tidak ada rekayasa.

“Masyarakat sabarlah. Tunggu hasil penyidikan. Kalau tidak sabar dan terburu-buru, nanti malah ada spekulasi lagi. Dan nggak selesai-selesai,” tutur Ito.

Mengenai peran Komnas HAM, Ito mengatakan, sudah cukup bagus. Data yang disampaikan Komnas HAM ya dari Polri. “Yang disampaikan Komnas HAM adalah menyampaikan keterangan dari Polri. Jadi perlu dicatat, yang kerja itu bukan Komnas HAM. Semua informasi yang disampaikan Komnas HAM dari Polri. Semuanya. Untuk masalah penyidikan, seratus persen informasi dari polri,” katanya.

Jadi, apa pentingnya peran Komnas HAM? Kata Ito, agar masyarakat percaya dengan hasil penyidikan kepolisian. “Kalau hanya Polri yang menyampaikan, nanti disangkanya ada yang disembunyikan,” ujar Dubes RI di Myanmar 2014-2019 itu.

Baca juga : Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Jalan

Ito yakin, kasus polisi tembak polisi akan segera terang dan terbuka. “Pasti, karena Kapolri tidak ingin mengorbankan institusi, untuk melindungi orang-orang yang mungkin terkait. Itu yang membuat kita harus optimis,” katanya.

Pakar intelijen Susaningtyas Kertopati ikut angkat bicara. Dia meminta Tim Khusus bentukan Kapolri untuk mengakomodasi harapan masyarakat agar Polri menangani kasus ini secara transparan, objektif, dan akuntabel. Sehingga menggandeng juga secara independen Komnas HAM yang bertindak sebagai saksi untuk menghindarkan kesan ada yang ditutup-tutupi dalam proses penyidikan.

“Penyidikannya terkesan lama karena kurang sempurnanya olah TKP pertama, adanya pernyataan dini dari pejabat Kasatwil dan Divisi Humas yang seolah sudah membuat kesimpulan tentang yang terjadi padahal peristiwanya terjadi di rumah dinas jenderal, melibatkan keluarga jenderal, dan orang-orang terdekat jenderal. Selain itu, CCTV di rumah dinas dalam keadaan tidak berfungsi atau rusak, waktu press release tidak mengacu pada tempus delicti (3 hari setelah kejadian baru diberitakan kepada media),” papar peraih gelar doktor bidang intelijen ini.

Karena situasinya belum terang, Nuning menyarankan agar rilis harian tidak harus dilakukan. Sebab, hal itu akan membentuk opini-opini baru yang bersifat parsial. “Kapolri perlu langsung menyampaikan hasil Criminal Scientific Investigation (CSI) dan hasil lengkap penyidikan apabila sudah lengkap,” sarannya.

Nuning menegaskan, semua ini harus mengacu pada CSI. “Karena ini harus sampai ke persidangan dan diputus final,” tegasnya.

Nuning lalu menyinggung soal peran Komnas HAM. Menurutnya, peran Komnas HAM sangat signifikan. Keterlibatan Komnas HAM untuk menghilangkan kesan Polri melakukan rekayasa, sengaja memperlambat penyidikan, dan adanya suatu fakta yang dilewatkan atau ditutup-tutupi.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.