Dark/Light Mode

Buron Selama 15 Tahun

Pembobol Bank Rp 120 Miliar Ngumpetnya Nggak Jauh-jauh

Kamis, 4 Agustus 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Ia mengingatkan kembali kepada jajaran kejaksaan agar segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Baik untuk proses penyidikan maupun eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya ini untuk menciptakan kepastian hukum.

Ketut mengimbau kepada buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantaran tidak ada tempat yang aman bagi mereka.

Sebelumnya, Tim Tabur lebih dulu meringkus Yosef Tjahjadjaja. Terpidana kasus yang sama ini juga sempat buron 15 tahun.

Baca juga : Buronan Ngumpet Dekat Kejagung, Ketangkep Deh

Penangkapan Yosef dilakukan saat tengah menjalani isolasi mandiri di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur pada 13 Juli 2021.

Kasus bermula saat Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Prapatan. Atas penempatan dana tersebut, Yosef pun meminta imbalan kepada pihak bank.

Yosef kemudian menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Baca juga : BP Jamsostek Siapkan Rp 1,06 Miliar

Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan cs dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.

Caranya, deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef. Praktik lancung berjalan mulus atas bantuan Kepala Bank Mandiri Cabang Prapatan, Charto Sunardi.

Kredit pun dikucurkan kepada Alexander dengan dibagi menjadi 10 bilyet giro. Awalnya, dana itu akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander cs.

Baca juga : Ganjar Terharu, Selama 11 Tahun, Penjual Pecel Asal Pati Nabung Rp 10 Ribu Sehari Demi Naik Haji

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut Yosef mendapat imbalan Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 yang dikuatkan dengan putusan MA pada 2006, Yosef dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Ketika hendak dieksekusi, dia melarikan diri. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.