Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Belum 56 Tahun, Mau Ambil JHT? Bisa, Tapi Nggak Semuanya

Minggu, 13 Februari 2022 12:06 WIB
Ilustrasi pekerja sedang memproses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi pekerja sedang memproses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Heboh jaminan hari tua (JHT) yang tak bisa diambil sebelum usia 56 tahun sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022, membikin pusing kalangan pekerja.

Sebab sebelumnya, pekerja hanya butuh waktu 1 bulan untuk mencairkan JHT yang memotong 2 persen dari gaji bulanan, dari total iuran 5,7 persen. Sebanyak 3,7 persen sisanya dibayar perusahaan.

Merespon hal ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyampaikan penjelasan melalui akun Instagramnya, Minggu (13/2).

Kemnaker menerangkan, klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga : Bawa Mobil Tanpa Nyetir? Anda Bisa Lakukan Di Negara Ini

1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Jadi, asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut.

"Ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK. Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun)," demikian penjelasan Kemnaker.

Baca juga : Membaik, Baby Alien Bisa Ngegas Di Mandalika

Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya), atau peserta mengalami cacat total tetap.

Di-PHK Sebelum 56 Tahun

Lantas, bagaimana bila pekerja/buruh di PHK sebelum usia 56 tahun?

Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan meng-cover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Baca juga : Diultimatum KPK, Yang Ambil Harta Bupati Nonaktif HSU Bakal Dipidana!

Selain itu, pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang di dalamnya juga mencakup benefit uang tunai dengan jumlah tertentu. Di samping akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.