Dark/Light Mode

Santuni Keluarga Korban Penembakan KKB

BP Jamsostek Siapkan Rp 1,06 Miliar

Rabu, 27 Juli 2022 20:54 WIB
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia. (Foto: Ist)
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyalurkan santunan kepada keluarga korban kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Santunan juga bakal diberikan kepada korban selamat.

Santunan kepada para pekerja PT Palapa Timur Telematika (PTT) ini diberikan karena mereka terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Hal ini berdasarkan hasil penelusuran tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BP Jamsostek sejak 4 Maret 2022. Berdasarkan hasil verifikasi, empat dari sembilan orang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek pada PT PTT.

Adapun empat lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Baca juga : Bantah Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Polri: Statusnya Masih Saksi...

Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

"Hal ini sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BP Jamsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," katanya, Rabu (27/7).

Roswita menjelaskan, setiap ahli waris korban tewas akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, dan nominal dana saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta.

Total santunan yang disiapkan BP Jamsostek adalah Rp 1,06 miliar untuk ketiganya, khususnya istri para korban.

Baca juga : Plastik Berperan Penting Gerakkan Ekonomi Sirkular

Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris tersebut, kata Roswita, mengacu besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BP Jamsostek milik para pekerja.

Selain itu, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta.

Sementara, seorang pekerja yang selamat dan peserta BP Jamsostek bakal mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis. Begitu juga dengan rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.

Roswita menuturkan, BP Jamsostek menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Perinciannya, Program JKK, JHT, Jaminan Kematian (JKM), JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga : Maming Raup Rp 104 Miliar

"Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Roswita menegaskan, BP Jamsostek berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada para peserta dan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan.

Di sisi lain, BP Jamsostek berharap, pihak berwajib dapat mengusut tuntas kejadian ini dan mencegah kejadian serupa terulang. Pangkalnya, keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja harus menjadi prioritas utama.

"Atas nama BP Jamsostek, saya mengucapkan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini," tutup Roswita.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.