Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Askrindo

Ahli: Komisi Agen Asuransi Lazim Digunakan Untuk Kepentingan Operasional Perusahaan

Kamis, 4 Agustus 2022 16:49 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Menanggapi kesaksian tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menyoroti soal bagi-bagi komisi agen kepada direksi dan pimpinan cabang perusahaan asuransi.

Baca juga : Puan Komitmen Perjuangkan Cuti Lahiran, Arzeti: Bentuk Apresiasi Bagi Perempuan

Menjawab itu, Anas mengatakan bahwa dalam praktiknya, uang komisi agen biasanya dibagikan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam proses penjualan.

Baca juga : Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Meraseti Grup Langsung Ditahan

Pengeluaran itu pun, diungkap Anas, tidak perlu ada tanda terima. Sebab, pembagian komisi diserahkan langsung kepada kebijakan perusahaan itu sendiri.

Baca juga : Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Moderasi Beragama

"Lazimnya nggak pernah ada yang minta pembuktian, karena mereka biasanya sudah menghitung (pembagiannya)," jawab Anas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.