Dark/Light Mode

Divonis 3,5 Tahun Penjara

PH Ryan Ahmad Ronas: Hanya Berdasarkan Keterangan Satu Saksi

Jumat, 5 Agustus 2022 20:31 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sementara itu Timbo Mangaranap mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Sebab tidak mempertimbangkan materi yang disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan.

Baca juga : Kuasa Hukum Ryan Ahmad Ronas Keukeuh Kliennya Tak Suap Pejabat Pajak

"Sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan bukti- bukti dan fakta persidangan dan kami akan mendiskusikan upaya hukum selanjutnya dengan Ryan," kata Timbo.

Baca juga : Bekuk Persis, Thomas: Harusnya Persija Menang 5 Gol Tanpa Balas

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Termasuk langkah KPK yang mengajukan banding. Dia pun akan kembali memperjuangkan keadilan bagi kliennya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga : KADIN-13 Asosiasi Bahas Penyelamatan Badan Usaha Jasa Konstruksi

"Tentang upaya banding Jaksa tersebut itu merupakan hak Jaksa dan tentu kami sebagai penasehat hukum akan mempersiapkan diri untuk itu," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.