Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Divonis 3,5 Tahun Penjara

PH Ryan Ahmad Ronas: Hanya Berdasarkan Keterangan Satu Saksi

Jumat, 5 Agustus 2022 20:31 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan absennya saksi kunci dalam perkara suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (GMP).

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Ryan yang terdiri dari Timbo Mangaranap Sirait, Daniel Minggu dan Wirawan B. Ilyas.

Menurut Daniel, putusan dibuat hanya berdasarkan keterangan satu saksi. Yakni, tim pemeriksa pajak, Yulmanizar. Padahal, menurut mereka, ada saksi lain yang diduga mengetahui kontruksi suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) kepada pejabat pajak. Namun, mereka tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Kuasa Hukum Ryan Ahmad Ronas Keukeuh Kliennya Tak Suap Pejabat Pajak

"Satu saksi bukanlah saksi. Padahal ada Lim Poh Ching, Teh Cho Pong, Naufal Binnur, Lie Weng Tian. Itu kan semua nggak dihadirkan. Padahal mereka kan (saksi) kunci," ujar Daniel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (5/8).

Lim Poh Ching merupakan Direktur PT GMP yang divonis bersama-sama kliennya menyuap pejabat pajak, sementara Teh Cho Pong adalah Manajer Keuangan PT GMP.

Kemudian, Naufal Binnur adalah Manajer Konsultan Pajak Foresight dan Lie Weng Tian adalah pemegang kunci mobil yang berisikan uang suap dari PT GMP Rp 15 miliar saat diantar ke kantor Foresight di Jakarta.

Baca juga : Bekuk Persis, Thomas: Harusnya Persija Menang 5 Gol Tanpa Balas

Daniel menjelaskan, PT GMP adalah pemilik uang Rp 15 miliar yang disiapkan untuk komitmen fee kepada pejabat pajak jika bisa memanipulasi nilai pajak perusahaan untuk tahun 2016 sebesar Rp 20 miliar.

Lim Poh Ching kemudian memerintahkan kasir PT GMP, Dwi Ananto untuk mengeluarkan uang perusahaan dengan Form Bantuan Sosial di tiga tempat, masing-masing senilai Rp 5 miliar.

"(Uang) Kemudian diberikan kepada Iwan Kurniawan, dibawalah ke Jakarta menggunakan tiga mobil. Di parkir di kantor Foresight. Setelah ditaruh situ, kunci mobil diserahkan Lie Weng Tian. Kemudian dikatakan Lie Weng Tian meninggal, tapi nggak ada surat meninggalnya," ungkap Daniel.

Baca juga : KADIN-13 Asosiasi Bahas Penyelamatan Badan Usaha Jasa Konstruksi

Hal lain yang jadi keberatannya adalah, kliennya tidak pernah berkomunikasi lewat telepon dengan Aulia. Berdasarkan penuturan jaksa dalam dakwaanya, saat tim pemeriksa pajak menyambangi PT GMP, terjadi perdebatan saat tim hendak memasuki salah satu ruangan kantor.

Saat itu, Naufal Binnur menelepon Aulia Imran Maghribi. Oleh Aulia, telepon diserahkan kepada Ryan Ahmad Ronas. Sementara telepon Naufal, diserahkan kepada Yulmanizar.

"Lalu katanya Yulmanizar dan Ryan bicara. Ryan disebut meminta pemeriksaan distop. Tadi saya tanya Ryan nggak ada komunikasi itu. Jadi komunikasi antara Ryan dan Yulmanizar tidak pernah terjadi," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.