Dark/Light Mode

Tak Semua Pelanggaran Regulasi SDA Adalah Korupsi

Kementerian Harus Aktif Jangan KPK Doang

Selasa, 16 Juli 2019 19:27 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kiri) saat diskusi soal Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7). (Foto: Tedy Oktariawan Kroen/Rakyat Merdeka).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kiri) saat diskusi soal Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7). (Foto: Tedy Oktariawan Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak semua pelanggaran regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) merupakan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, KPK meminta kementerian dan aparat penegak hukum untuk berperan aktif memproses pelanggar regulasi terkait SDA yang bukan termasuk tindak pidana korupsi itu.

"Penegakan hukum bagi orang-orang yang melanggar regulasi. Ketika bicara penegakan hukum bukan hanya korupsi saja. Kalau melanggar UU Kehutanan tugasnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Baca juga : Dibebaskan Korut, Mahasiswa Australia Ngaku Sangat Baik

Pelanggaran UU Lingkungan Hidup tugasnya kepolisian dan KLHK," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif d‎alam diskusi 'Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia' di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).

Syarif mengatakan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi bukan hal yang mudah dan memerlukan proses yang panjang. Sementara membuktikan pembalakan liar atau penambangan ilegal jauh lebih mudah.

"Jadi jangan ditumpahkan ke KPK semua. KPK itu untuk membuktikan korupsi susah banget. Tapi kalau membuktikan illegal logging gampang banget. Apalagi illegal mining. Kalau orang dagang narkoba susah, tapi kapal tongkang sebesar itu bagaimana bisa disembunyikan di Sungai Mahakam," sindirnya.

Baca juga : Kurangi Impor, Pengusaha Harus Bisa Tingkatkan Produksi

Syarif pun menyinggung mengenai pertambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Syarif menegaskan, pelanggaran yang terjadi di Bukit Soeharto sudah masif.

"Lihat Bukit Soeharto sekarang. Kalau korupsinya kan susah, agak susah, tapi kalau itu pelanggaran UU kehutanan, iya, pelanggaran UU Minerba iya, pelanggaran UU Lingkungan Hidup iya," tegasnya.

KPK, kata Syarif meminta kementerian dan lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum lain untuk menegakkan aturan dengan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Jangan sampai Negara membiarkan terjadinya pelanggaran aturan.

Baca juga : Harga Bawang Putih Sudah Turun, Kementan Tegas Terhadap Importir Nakal

"Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran seperti itu. Kalau ada pembiaran tidak usah ada UU. Tidak usah ada penegak hukum. Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.