Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Setelah Kapolri Tindak Tegas 25 Polisi

Kabareskrim Wajib Tuntaskan Kasus Tewasnya Brigadir J

Minggu, 7 Agustus 2022 08:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus penembakan Brigadir J kini berada di tangan Bareskrim Polri setelah diambil alih dari Polda Metro Jaya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, wajib menuntaskan kasus ini.

Peristiwa penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Namun, baru diumumkan empat hari setelahnya, yaitu Senin (11/7). Brigadir J dituding melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Belakangan, kasus ini dinilai banyak kejanggalannya. Bahkan, Presiden Jokowi ikut menyoroti kasus ini. Dia meminta, kasus ini diselesaikan secara transparan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung bergerak cepat. Dia membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus penembakan Brigadir J. Tim dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan anggotanya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, serta Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada. Selain itu, kasus ini juga diambil alih Bareskrim dari Polda Metro Jaya.

Baca juga : PMI Puji Kapolri Bentuk Tim Khusus Selesaikan Kasus Penembakan Brigadir J

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polri menetapkan Bharada E menjadi tersangka penembakan Brigadir J. Dia dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 berbunyi, “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". Sementara Pasal 55 dan 56 memuat tentang persekongkolan, membantu kejahatan.

“Jadi bukan bela diri," tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi,

Polri berjanji, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti di Bharada E. Keesokan harinya, Polri memeriksa 25 anggota Polri. 15 di antaranya dimutasi. Termasuk Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri ke Pati Yanma Polri. Bahkan, empat pati Polri sampai harus diisolasi.

"Ada empat orang ditempatkan ke tempat khusus," kata Kapolri, Kamis (4/8) lalu.

Baca juga : Jenderal Sigit Makin Harum

Sementara, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan tiga fakta kasus kematian Brigadi J, yang tidak sesuai dengan hasil penyelidikan Polri. Pertama, Brigadir J diduga tidak menodongkan senjata ke istri Irjen Sambo.

Taufan mengatakan, selama ini ada keterangan Brigadir J sedang menodongkan senjata ke Putri. Namun, dalam keterangan yang ada, tidak ada penodongan senjata. Kedua, lanjut Taufan, yang terus berkembang dalam pengungkapan kasus ini adalah berbedanya keterangan soal tes PCR yang dilakukan Sambo di luar rumah. Kenyataannya, Sambo sampai lebih dulu sehari sebelum rombongan ajudan dan istrinya tiba dari Magelang. Ketiga, Taufan mengatakan, saksi yang menyaksikan penodongan pada istri Sambo tidak ada. Cerita yang ada pada awal berkembang, papar dia, banyak yang tidak sesuai, maka dari itu pihaknya bertanya-tanya.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pesimis kasus ini akan transparan. Karena itu, dia  meminta Presiden Jokowi untuk bisa segera membentuk tim independen. Menurutnya, tim independen itu sangat diperlukan untuk bisa membantu mengungkap jelas kasus kematian Brigadir J.

Selanjutnya, Kamaruddin berharap Presiden Jokowi bisa segera mersepons demi terciptanya kejelasan dari kasus baku tembak polisi ini. "Kami sudah berkirim surat ke Presiden, supaya tak hanya pidato, tapi benar-benar melakukan langkah hukum. Misalnya, membentuk tim independen agar perkara sederhana ini terungkap," katanya menambahkan.

Baca juga : Kapolri: 25 Polisi Tak Profesional Tangani TKP Dalam Kasus Brigadir J

Permintaan itu dilakukan usai Kamaruddin mengaku tidak puas dengan kinerja penyidik dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Selain itu Kamaruddin juga meyakini bahwa sebenarnya barang bukti sudah tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik. "Sampai sekarang kan barang bukti semua sudah beredar ke mana-mana. Mungkin sudah dilenyapkan, disembunyikan," pungkasnya.

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri tegas menangani kasus ini. Lagi pula sudah ada keputusan tegas Kapolri yang menindak anggota Polri yang berhubungan dengan kasus ini. Ditambah lagi, perintah Presiden Jokowi agar proses hukumnya tidak ditutup-tutupi.

"Saatnya, Bareskrim Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut," kata Ketua IPA Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, kemarin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.