Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BMKG: Cuaca Besok Di Jakarta Dominan Cerah, Tidak Hujan Dan Panas Merata
- 7 Pemain Berkiprah Di Luar Negeri Dipanggil Shin Tae Yong
- Penembakan Di Siam Paragon Mall Bangkok, 3 Tewas, Tersangka Umur 14 Tahun
- KPK Cecar Istri Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Aliran Duit Ke Orang Dekat
- Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau
Pakar Apresiasi Kapolri
Penonaktifan Kadiv Propam Hindari Ewuh Pakewuh Penanganan Kasus Wafatnya Brigadir J
Selasa, 19 Juli 2022 19:14 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Yenti Garnasih memandang, langkah langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Meski penonaktifan ini agak terlambat, Yenti menyatakan, langkah Kapolri tersebut tetap patut diapresiasi.
“Apresiasi untuk Kapolri,” ujarnya, Selasa (19/7).
Baca juga : Pakar Hukum: Nonaktifkan Kadiv Propam, Kapolri Patut Diapresiasi
Menurut akademisi dari Universitas Trisakti ini, penonaktifan Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri sangat penting untuk penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, sebelumnya, saat Sombo belum dinonaktifkan, terlihat ada ewuh pakewuh dari polisi yang menyelidiki kasus ini.
Yenti mencontohkan, sebelum Sambo nonaktif, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang jawabannya kurang tepat saat ditanya wartawan. “Saat itu karena ada tekanan psikologis. Jadi, perlu diakui masih ada ewuh pakewuh,” imbuh mantan Ketua Pansel Capim KPK ini.
Baca juga : Nonaktifkan Kadiv Propam, Kapolri Perhatikan Aspek Kepercayaan Publik
Yenti berharap, kasus ini jadi pelajaran bagi Polri untuk ke depannya. Polri harus peka dengan kondisi yang terjadi. Polri tidak perlu menunggu desakan dari publik untuk melakukan tindakan yang tegas.
Dia lalu mengkritisi adanya laporan polisi dari istri Sambo tentang dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Padahal, Brigadir J sudah meninggal. Sesuai Pasal 77 KUHP, sebuah kasus gugur apabila tersangkanya meninggal. Dalam kasus kriminal, tidak ada persidangan in absentia.
Baca juga : Pengamat: Langkah Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Sangat Tepat
Karena itu, lanjutnya, ke depan polisi harus lebih hati-hati. Tidak boleh emosional dalam penanganan kasus. Sebab, lembaga polri adalah milik semua anak bangsa. Keberadaannya sangat penting. Makanya, harus dijaga dengan sangat baik.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya