Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nggak Perlu Sampai Demo

Parpol Gaptek Sipol Bisa Ikut Jalur Manual

Senin, 8 Agustus 2022 07:40 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono. (Foto: Dok. Bawaslu)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono. (Foto: Dok. Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai politik yang gaptek alias gagap teknologi dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tak perlu khawatir bertarung.

“Prinsipnya, Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu hanya alat bantu. Secara regulasi, masih memiliki hak konstitusi seandainya tidak mengerti Sipol dan memilih cara manual,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono, kepada Rakyat Merdeka, belum lama ini.

Baca juga : Nggak Betah Di Chelsea, Partenopei Siap Tampung Kepa

Dikatakan, aturan main Sipol KPU ini bertujuan memoderbisasi demi mempermudah calon kontestan Pemilu 2024 dalam proses pendaftaran. Tidak lagi secara manual mengirimkan puluhan container berkas administrasi parpol ke KPU.

Dengan demikian, secara teknis data yang tadinya secara fisik ditampilkan menggunakan media kertas. Saat ini serba digital melalui akses Sipol. “Intinya, bukan di Sipol KPU. Melainkan, terpenuhinya persyaratan parpol mendapatkan hak konstitusinya,” terangnya.

Baca juga : Mestinya Parpol Bisa Ikut Pemilu

Totok mencontohkan, bila ada parpol yang sebenarnya dianggap memenuhi persyaratan administrasi seperti kepengurusan hingga keberadaan kantor partai, maka KPU wajib melakukan verifikasi administrasi secara manual. “Jangan sampai, ketika tidak bisa akses Sipol, lalu mereka tidak diikutkan. Nah itu yang kita lakukan. Apa salahnya ini kita gali,” ungkapnya.

Nah, partai yang mengalami hal seperti ini baiknya tidak patah arang, apalagi melakukan berdemonstrasi. Cukup melaporkan ke Bawaslu, dan sama-sama akan memperjuangkan hak konstitusional parpol. “Masih ada solusi. Silakan dengan manual. Ini secara regulasi terpenuhi, karena merupakan hak konstitusi,” ungkapnya,

Baca juga : Amran Bisa Tiru Jejak Jusuf Kalla

Totok mengatakan, parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan baik ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten maupun kota. Bawaslu, hadir di dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol untuk memastikan terjaminnya hak konstitusi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.