Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Polisi Tembak Polisi, Lemkapi Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E

Selasa, 9 Agustus 2022 13:59 WIB
Bharada E saat duperiksa Komnas HAM terkait  kematian Brigadir J di rumas dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo. (foto:ist)
Bharada E saat duperiksa Komnas HAM terkait kematian Brigadir J di rumas dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo. (foto:ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Polri untuk menjamin keamanan Bharada E yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Keamanan Bharada E harus dijamin Polri. Dia juga sudah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi sekaligus pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/8).

Edi mengatakan, pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan Bripka J pada 8 Juli 2022 telah memasuki babak baru, yakni Bharada E sudah ditahan di Mabes Polri. Bharada mengaku telah menembak Brigadir J karena mendapatkan tekanan dari atasan.

Baca juga : Polisi Tembak Polisi, Kejadiannya, Kayak Adegan Film Koboi

"Pengakuan ini bakal menjadi petunjuk yang penting untuk didalami oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Kesaksian Bharada E ini, katanya, akan digunakan penyidik mengungkap aktor pembunuhan yang telah menimbulkan polemik di publik dalam sebulan ini. Penanganan perkara juga diduga melanggar aturan. Selain itu, pengakuan Bharada E tentunya akan dicek silang dengan fakta-fakta lainnya agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat kuat. Kapolri bakal memproses secara hukum siapa saja, termasuk jenderal sekalipun," ujar mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Baca juga : Nuning: Harus Mengacu Pada CSI

Selain Bharada E, Polri telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam perkara ini. Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan karena pelanggaran kode etik.

Tidak hanya perkara pelanggaran etika, Polri membuka kemungkinan untuk menjerat para anggotanya secara pidana terkait pembunuhan Brigadir J jika menemukan cukup bukti.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri bakal mengumumkan tersangka baru pada Selasa sore di Mabes Polri. "Kapolri yang akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus polisi tembak polisi .," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.