Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Rumah Ferdy Sambo Digeruduk Pasukan Brimob, Pasang Garis Polisi

Selasa, 9 Agustus 2022 16:10 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) sore.

Para personel Brimob yang menenteng laras panjang, helm, dan rompi anti peluru terlihat datang ke rumah mantan Kadiv Propam Polri itu pukul 15.15 WIB.

Baca juga : Besok, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Diumumkan Kapolri

Datang dengan tiga kendaraan taktis (rantis), para personel Brimob ini langsung memasang garis polisi. Yang lainnya, berjaga di depan rumah Irjen Sambo.

Selain anggota Brimob, ada juga anggota Provos dan beberapa petugas berkemeja putih yang diduga penyidik. Selain itu, diketahui pengacara Putri Candrawathi, istri dari Irjen Sambo, yakni Arman Hanis, juga sudah memasuki kediaman pribadi.

Baca juga : Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bharada E Ditahan Di Bareskrim

Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak berwenang mengenai kedatangan personel Brimob di kediaman Sambo.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/) adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga : Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba Di Duren Tiga, Sempat Tes PCR

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sore ini, selepas Maghrib, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.