Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Minta Polri Lindungi Bharada E
Mahfud: Agar Selamat Dari Racun, Dari Apapun….
Selasa, 9 Agustus 2022 22:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diberi perlindungan.
"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," ujar Mahfud, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8).
Baca juga : Kirim Surat Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasan KPK
Dengan diberikan perlindungan, maka Bharada E bisa mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J secara terang hingga persidangan.
Pemerintah, lanjut Mahfud, berharap agar penyelesaian kasus kematian Brigadir J secara tegas terbuka dan tanpa pandang bulu.
Baca juga : Kapolri: Rangkaian Kegiatan HUT Bhayangkara Semangat Jaga Persatuan Dan Kesatuan
"Bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya sebagaimana visi misi presisi," tegas Mahfud.
Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga : Cat Avitex Anti Virus Lindungi Kesehatan Sejak Dari Rumah
Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.
Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya