Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buronan Sempat Nongol Di Bali

KPK Ogah Dianggap Kecolongan

Rabu, 10 Agustus 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah dianggap kecolongan atas kabar kemunculan Surya Darmadi alias Apeng di Bali.

“Bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. “Tetapi di mana, kami tidak tahu.”

Apeng merupakan buronan KPK. Kini bos Darmex dan Duta Palma Grup itu juga dicari-cari Kejaksaan Agung. Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 78 triliun.

Baca juga : Target Beringin Di NTB,Pertahankan Kemenangan

Taipan itu dikabarkan ke Pulau Dewata pada 23 Juli 2022. Seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Menggunakan jet pribadi, Apeng mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pukul 9 waktu setempat.

Tak diketahui apakah Bali memang tujuan Apeng. Atau pendiri Bank Kesawan itu hanya sekadar transit.

Baca juga : Asal Tak Langgar Undang-undang

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Amur Chandra Juli Buana memastikan Surya Darmadi masuk daftar Red Notice. “Sejak Agustus 2020,” katanya. Berakhir 2025.

Sementara pihak imigrasi menginformasikan cekal Apeng telah berakhir. “Status pencegahan terakhir WNI atas nama Surya Darmadi saat ini sudah habis berlaku pada tanggal 12 Oktober 2019,” ujar Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh pada Jumat (29/7/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri tak berkomentar mengenai habisnya masa cekal Apeng.

Baca juga : Tepat, PPHN Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan

KPK lebih dulu menetapkan Apeng sebagai tersangka suap usulan revisi kawasan hutan Riau yang terjadi pada 2014. Ia menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Supaya mengusulkan lahan perkebunan Duta Palma dan Darmex Grup sebagai kawasan bukan hutan.

Namun dana yang dikucurkan baru Rp 3 miliar. Diserahkan kepada Gulat Medali Emas Manurung agar diteruskan ke Annas. Tak lama keduanya ditangkap KPK. Kasus rasuah ini pun terbongkar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.