Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Silakan Kampanye Di Kampus

Asal Tak Langgar Undang-undang

Minggu, 7 Agustus 2022 07:40 WIB
Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PRIMA Mesak Habari. (Foto: Dok. Prima)
Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PRIMA Mesak Habari. (Foto: Dok. Prima)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyambut baik wacana kampanye parpol di kampus saat Pemilu 2024. Kampus sebagai bagian dari lingkungan civitas akademik merupakan laboratorium ilmu pengetahuan dan tempat bertarungnya gagasan politik kebangsaan.

“Prinsipnya kita setuju. Karena, ruang kampanye di mana saja boleh, asalkan tidak melenceng dari peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PRIMA Mesak Habari kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ini mengamini, kampus merupakan arena pertarungan gagasan. Di tempat itu, tidak sedikit politisi yang melanjutkan perjuangannya setelah mengenyam perjuangan mahasiswa secara ekstra parlementer.

Baca juga : 99 Group Raih Pendanaan Untuk Ekspansi Ke Pasar Asia Tenggara

Namun, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menggelar kampanye di kampus, tidak bisa dipukul rata dengan agenda kampanye pada umumnya. Misalnya, tidak dengan dangdutan, atau iring-iringan kendaraan.

Kampanye di kampus nanti, harus memiliki metode dan mekanisme sendiri.

“Harus mengedepankan ruang dialog, sehingga setiap yang ikut kampanye benar-benar diuji peserta kampanye dan bisa melahirkan rekomendasi yang brilian,” ungkapnya.

Baca juga : Mau Dijemput Paksa, Penyidik KPK Tak Temukan Mardani H Maming

Kampanye di kampus juga harus terbuka untuk umum. Bila perlu, setiap kampanye yang dilakukan harus menghadirkan delegasi masing-masing parpol, agar bisa melihat programatik apa yang dibawa setiap delegasi parpol maupun individu yang hadir.

Sebelumnya, wacana ini mendapatkan angin segar dari Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Abdul Kholiq. Pihaknya mendukung wacana ini, karena bisa menguji caleg yang akan menjadi wakil rakyat.

“Misal dalam skema perdebatan, kita harus ambil andil di sana, sehingga mahasiswa tidak hanya sebagai penonton, juga terlibat dalam proses menguji kelayakan seorang calon yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu,” ujar Abdul.

Baca juga : Aktivis Hukum Dan Parpol Terbelah...

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Hasyim menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Yang dilarang itu menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya,” tegas Hasyim di Jakarta, belum lama ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.