Dark/Light Mode

Indonesia Butuh Pendekar Hukum Dan Keadilan

DPP JATMI: Mahfud Layak Jadi Tokoh Alternatif Pemimpin Nasional

Selasa, 16 Agustus 2022 18:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Untuk diketahui, kiprah Mahfud di dunia hukum dan konstitusi memang tak diragukan. Mahfud beberapa kali melakukan terobosan dan memecah kebuntuan kasus hukum.

Misalnya, saat menjadi Ketua MK, Mahfud MD memperdengarkan rekaman Anggodo Widjojo terkait dugaan rekayasa terhadap kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah (2009).

Di bawah Mahfud, MK pernah menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tetapi harus dibuktikan dengan saksi atau tes DNA Pada Februari 2012.

Baca juga : Tanpa Ciro, David Da Silva Masih Jadi Andalan Persib

Selain itu, MK membubarkan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pada November 2012. MK juga mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR tahun 2012.  

Saat menjabat sebagai Menko Polhukam di era Jokowi-Ma'ruf, Mahfud juga mengawal berbagai kasus pidana dan korupsi besar dari mulai Kasus Jiwasraya Februari 2020, Ekstradisi Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa pada Juli 2020, Penangkapan Joko Tjandra Juli 2020.

Selain itu, mengawal proses hukum dua tersangka Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki, Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Intan Jaya Oktober 2020, penegakan hukum kasus HRS dan SKB Pembubaran FPI Desember 2020.

Baca juga : Bos Indonesia Power Raih Penghargaan Sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Utama

Mahfud juga turut mengawal pembentukan aturan. Seperti membentuk Tim Pengkaji UU ITE dan menghasilkan Draft Revisi UU ITE April 2021, menginisiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk Cegah Salah Tafsir UU ITE April 2021.

Menteri Pertahanan era Presiden KH. Abdurrahman Wahid ini mengupayakan pemberian Amnesti bagi dosen asal Aceh yang terjerat kasus UU ITE Saiful Mahdi Oktober 2021, dan memastikan Otsus dan Pendekatan Kesejahteraan di Papua.

Keberhasilan Mahfud lainnya yakni turut aktif terlibat koordinasi penyitaan Aset Milik Obligor dan Debitor BLBI sejak September 2021 melalui Satgas BLBI yang dibentuk Juni 2021. Hingga Juli 2022, Satgas BLBI sudah berhasil menagih dana dan aset senilai Rp 20 triliun.

Baca juga : Wartawan Pejuang Tuan MH Manullang, Sangat Layak Jadi Pahlawan Nasional

Terkini, Mahfud MD adalah menteri yang paling vokal dan terlibat pembongkaran rekayasa kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo. Hingga kini, Mahfud MD terus mengawal upaya penegakan hukum kasus yang menggegerkan ini.

Sekadar informasi, Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia (JATMI) didirikan pada tanggal 10 Oktober 1957 di Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang bertepatan dengan Konggres I Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh. Pada awal berdirinya Jam’iyyah Ahli Thoriqoh (1957) ini belum menggunakan nama Indonesia, baru pada Muktamar ke-V di Madiun pada tanggal 02-05 Agustus 1975.

Pada konggres ke-V ini terpilih sebagai ketua umumnya adalah KH. DR. Musta’in Romly dari Universitas Darul Ulum Paterongan Jombang Jawa Timur dan KH. A. Chafidz dari Rembang Jawa Tengah sebagai Rais ‘Am. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.