Dark/Light Mode

Kasus Garuda

Eks Petinggi Connaught Internasional Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 18 Juli 2019 11:39 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Manager Administrasi & Finance Connaught Internasional Pte. Ltd, Sallyawati Rahardja dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT GarudaIndonesia, Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/7).

Baca juga : KPK Periksa Ketua Dewan Syuro PKB Lampung

Penyidik juga memanggil Advokat Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), Andre Rahadian. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah.

Ini bukan kali pertama Sallyawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di perusahaan plat merah tersebut. Sallyawati merupakan salah satu saksi yang bolak-balik masuk ruang penyidikan.

Belum diketahui hal apa yang akan dikonfirmasi penyidik dari kedua saksi tersebut. Yang jelas, KPK tengah mendalami temuan baru terkait adanya aliran dana suap lintas negara dan penggunaan sejumlah rekening terkait kasus ini. Temuan ini telah ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan Emirsyah Satar Rabu (17/7) kemarin.

Baca juga : Besok Ada Jakarta Internasional Milo Run, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Ini juga dikonfirmasi penyidik kepada seorang tersangka lainnya yakni pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik bahkan belum menahan kedua tersangka tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut penyidikan kasus ini bakal rampung awal Agustus. Penyidik komisi antirasuah akan melimpahkan ke kejaksaan. Emirsyah dan Soetikno akan disidang.

Baca juga : BI Percepat UMKM Menuju Pasar Internasional dan Digital

Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD 4 juta atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp 8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.