Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Lebih rinci dia menegaskan, pembangunan Gereja itu menurut hubungan analisa KPK bahwa proyek itu memiliki kualitas yang tidak baik, sehingga lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang diperbuat Eltinus.
“Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini," bebernya lagi.
Baca juga : Bupati Intan Jaya Sebut Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat
KPK pun meminta Majelis Hakim membatalkan permohonan Eltinus Omaleng, karena pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendalaman, sampai menganalisis kasus tersebut hingga sampai ditetapkannya Bupati Mimika sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Gereja Kingmi di Mile 32 kabupaten Mimika pada 2015.
"Pada pokoknya kami meminta agar eksepsi kami (KPK) diterima, sehingga permohonan Praperadilan Bupati Mimika dapat ditolak," kata Iskandar.
Baca juga : Subsidi BBM Yang Dinikmati Orang Kaya Kudu Dievaluasi
Hal ini, lanjutnya, untuk mempermudah pokok perkara serta dalil-dalil sesuai penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan, penyelidikan adalah sah dan mengikat berdasarkan hal di atas. “Itu yang kami minta, karena nantinya juga untuk penyelidikan lanjutan akan menghadirkan tersangka," ungkap Iskandar.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya gugatan Praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Dia menegaskan, Praperadilan merupakan mekanisme pengujian syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya