Dark/Light Mode

Terima Rp 10,5 M Urus Banprov Buat Tulungagung

Eks Kepala BPKAD Jatim Jadi Tersangka KPK

Jumat, 19 Agustus 2022 19:39 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur periode 2014-2016 Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara terpidana Syahri Mulyo (eks Bupati Tulungagung) dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jumat (19/8).

Perkara ini bermula saat mantan Syahri Mulyo menemui Budi Setiawan untuk meminta dukungan pembangunan di Tulungagung.

Dia memerintahkan Kepala Dinas PUPR Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumahan Rakyat Sudarto untuk berkomunikasi dengan Bappeda Jawa Timur dan BPKAD Jatim.

Baca juga : Bupati Pemalang Jadi Tersangka KPK

Tujuannya, agar mendapat alokasi bantuan keuangan untuk infrastruktur. Padahal, menurut Karyoto, seharusnya kewenangan pemberian bantuan keuangan ada di tangan Gubernur Jawa Timur. Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda yang melakukannya.

"Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten atau Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda," tuturnya.

Selanjutnya, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim guna memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi. Dalam pertemuan disepakati fee 7,5 persen untuk alokasi yang cair.

Selain lewat Budi Juniarto, di tahun yang sama Sutrisno juga bertemu dengan Budi Setiawan, untuk meminta bantuan alokasi bantuan untuk kabupaten Tulungagung.

Baca juga : Terima Duit Miliaran Dari Sejumlah Kepala Daerah, Eks Pejabat Kemenkeu Ditersangkakan KPK

Dalam pertemuan itu juga disepakati Budi bakal membantu jika diberi fee sebesar 7 hingga 8 persen dari alokasi.

"Pada pertemuan tersebut BS sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan," beber eks Wakapolda DI Yogyakarta itu. 

Kabupaten Tulungagung kemudian mendapat bantuan sebesar Rp 79,1 miliar. Sutrisno disebut memberikan fee secara langsung kepada Budi senilai Rp 3,5 miliar di ruangan BPKAD Jawa Timur.

Kemudian, saat Budi menjadi Kepala Bappeda Jawa Timur pada 2017, dia turut campur tangan dalam perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan Pemkab Tulungagung Tahun 2017, yang berubah menjadi Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK

"Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada tersangka BS," tutup Karyoto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.