Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sama-sama Kena Pasal 340

Sambo Dan Istri Hidup Atau Mati

Sabtu, 20 Agustus 2022 08:01 WIB
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian mengumumkan Putri menjadi tersangka. (Foto: Ist)
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian mengumumkan Putri menjadi tersangka. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi akhirnya mampu membongkar peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Istri Irjen Ferdy Sambo itu ternyata bukan korban pelecehan seperti yang diskenariokan suaminya dulu. Putri diduga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada mantan ajudannya itu.

Sama seperti suaminya, Polisi pun menetapkan Putri sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

Keterlibatan Putri dalam kasus ini disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Agung.

Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian menjelaskan, penyidik sebenarnya telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Statusnya sebagai saksi. Rencananya, penyidik memanggil kembali Putri pada Kamis lalu. Namun, Putri tak bisa hadir karena alasan sakit. Dalam surat dokter yang dikirim ke Bareskrim, Putri disarankan agar istirahat selama seminggu. 

Baca juga : Sambo Diancam Hukuman Mati

Sedianya, penyidik kembali memanggil Putri pada Jumat. Sama saja, Putri tidak hadir. Meski tanpa kehadiran Putri, penyidik memutuskan meningkatkan status Putri dari saksi menjadi tersangka. 

Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Barang bukti itu adalah keterangan saksi  dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Kata dia, rekaman CCTV itu sebagai bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa Putri ada di lokasi saat kejadian penembakan. "Dari CCTV itu dikethaui PC melakukan  kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Andi. 

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Putri. Komjen Agung  mengungkapkan, pihaknya tak menahan Putri karena yang bersangkutan tak memenuhi jadwal pemeriksaan. 

Agung menambahkan, pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang sedang berada di kediaman pribadinya. Dengan tersangka baru ini, jumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi 5 orang. Mereka adalah FS, KM, RR, Bharada E, dan Putri.

Baca juga : Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Putri disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyambut baik keputusan Polri itu. Eks Ketua MK itu mengaku menyerahkan semua pengungkapan kasus ini kepada polisi. "Terserah polisi aja," singkat Mahfud kepada wartawan, di Sulawesi, kemarin.

Sebelumnya, Mahfud meragukan dugaan pelecehan seksual yang menjadi latar pembunuhan Brigadir J. Ia ragu lantaran ada skenario yang merekayasa kasus ini sejak awal. Menurut Mahfud, rekayasa awal pembunuhan ini bermula dari adanya cerita pelecehan seksual sebelum kejadian tembak menembak di rumah dinas Sambo.

Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam mengapresiasi, kerja timsus dengan menetapkan PC sebagai tersangka. Kata dia, ini bukti Kapolri serius bekerja dan berani dalam mengusut kasus ini. Dawam menyebut Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan, kasus ini harus dibongkar secara transparan dan objektif.

"Sejak awal kami melihat proses hukum Kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas," katanya.

Baca juga : Mau Wisata? Koper Warna Warni Saat Ini Makin Diminati

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat belum merasa lega dengan penetapan tersangka Putri. Kata dia, pihak keluarga berharap kasus pembunuhan berencana Brigadir J dapat segera diusut tuntas. Dia berharap Putri mau terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan.

Bagaimana tanggapan kuasa hukum Putri? Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menghormati, penetapan tersangka kliennya sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Arman berharap berkas perkara segera kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Tujuannya agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," ujar Arman Hanis dalam keterangannya, kemarin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.