Dark/Light Mode

Kembangkan Kasus Bupati PPU

KPK Janji Terus Usut Dugaan Suap Izin Prinsip Menara Telekomunikasi

Selasa, 23 Agustus 2022 16:35 WIB
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak berhenti mengusut dugaan suap perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

Saat ini, komisi antikorupsi telah membuka penyidikan baru hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Abdul Gafur.

"Kami tidak berhenti, karena KPK juga buka penyidikan baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/8).

Baca juga : Eks Walkot Cimahi Suap Mantan Penyidik KPK Pakai Duit Hasil Gratifikasi

Sayangnya, Ali belum mau mengungkap secara gamblang soal penyidikan baru tersebut. Dalam perkara ini, Abdul Gafur telah dituntut 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 4,1 miliar terkait perkara dugaan suap perizinan dan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Terkuak, ada sejumlah pihak lain yang diduga melakukan kongkalikong dengan Abdul Gafur guna mengantongi perizinan.

Salah satunya, PT Telkomsel, terkait persetujuan prinsip menara telekomunikasi di Penajam Paser Utara. Izin prinsip itu dikeluarkan oleh Pemkab PPU kepada PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak usaha Telkomsel dan P Persada Sokka Tama (PST). Mitratel diketahui telah mengakuisisi seluruh saham perusahaan menara tersebut.

Baca juga : Kasus Kematian Covid Naik Terus, Testing Dan Tracing Nggak Boleh Memble

Berdasarkan pemberitaan, Telkomsel pada September 2019 telah punya 240 base transceiver station (BTS) di Penajam Paser Utara.

Semua infrastruktur operator seluler yang identik dengan warna merah itu terdiri dari 170 unit BTS broadband 3G dan 4G, serta 70 unit BTS 2G.

KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan. Termasuk dugaan kongkalikong PT Telkomsel terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower.

Baca juga : Pengembangan Kasus, KPK Tetapkan Bupati PPU Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

"Perkara di PPU ini, KPK sedang kembangkan atas dugaan korupsi lainnya," tegas Ali. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.