Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Aspidum Kejati DKI
KPK Periksa Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong
Kamis, 11 Juli 2019 13:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik KPK memeriksa dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong, pada hari ini. Keduanya yakni, Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hary dan Raymond akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkaranya yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keduanya diperiksa untuk tersangka Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Agus Winoto (AGW).
Baca juga : KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Mesin Garuda
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Hary Suwanda merupakan Bos Forex asal Surabaya. Sedangkan rekannya, Raymond Rawung merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Golden Financial Futures. Keduanya adalah terdakwa kasus penipuan investasi yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga : Kasus Suap Kejati DKI, KPK Geledah Kantor Advokat
Kasus penipuan tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Namun, kasus tersebut berujung rasuah. Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.
KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Ketiga orang tersebut yakni, dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga dilarang untuk bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.
Baca juga : Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Larang 3 Orang ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya