Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bawaslu Tolak Laporan Kasus Migor

Zul Selamat

Jumat, 22 Juli 2022 06:50 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah yanh dibungkus kemasan sederhana dengan merek MinyakKita di Gedung DPR (5/7/2022). (Sumber: Tribunnews.com)
Mendag Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah yanh dibungkus kemasan sederhana dengan merek MinyakKita di Gedung DPR (5/7/2022). (Sumber: Tribunnews.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Bawaslu menolak laporan kasus Zul yang mengkampanyekan anaknya saat penyaluran minyak goreng alias migor.

Adalah LIMA Indonesia dan Kata Rakyat yang melaporkan Zul ke Bawaslu. Mereka menilai, Zul melakukan kampanye dengan fasilitas negara dan politik uang saat mengajak masyarakat Lampung memilih anaknya, Futri Zulya Savitri pada pemilu mendatang, di acara pasar murah bertajuk PANsar di Lampung, Sabtu (9/7) lalu.

Baca juga : Mentan Ajak Jajaran Apkasi Bangun Sektor Pertanian

Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi membenarkan soal ditolaknya laporan itu. Kata dia, ada beberapa faktor yang membuat laporan itu ditolak.

Pertama, berdasarkan Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.

Baca juga : Tuntaskan Kasus Brigadir J, Trimedya Kasih Waktu Polri Sebulan

Kedua, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.

Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan laporan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. “Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu,” kata Puadi.

Baca juga : BNPT Gelar Panen Raya Hasil Tani Eks Napi Kasus Terorisme

Lalu apa kata pelapor? Direktur Eksekuti Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengajak Bawaslu melakukan terobosan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas. Karena, laporan tersebut akan sulit diterima jika hanya didekati dengan pendekatan memahami undang-undang secara konvensional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.