Dark/Light Mode

Digarap 12 Jam, Disodori 80 Pertanyaan

Istri Sambo Masih Ngeyel

Minggu, 28 Agustus 2022 08:18 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus pelecehan yang sempat dihentikan Timsus Polri, kembali diungkit lagi. Kali ini yang mengungkit adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pengakuan Putri itu disampaikan saat dirinya digarap penyidik Bareskrim Polri selama 12 jam dan disodori 80 pertanyaan. Putri masih ngeyel mengklaim dirinya sebagai korban pelecehan.

Putri yang sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jumat (26/8) sekitar pukul 11 siang. Ia diperiksa penyidik dari Tim Khusus Polri selama lebih dari 12 jam. Lima belas menit sebelum tengah malam, Putri dipersilakan pulang. Namun, sama seperti saat datang, Putri menghindari awak media saat pulang.  Hanya pengacaranya, Arman Haris yang muncul menemui awak media. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik menyudahi pemeriksaan lantaran hari sudah larut. Selain itu, juga untuk menjaga kondisi kesehatan Putri yang habis sakit. 

Apakah Putri ditahan? Dedi menggelengkan kepala. “Putri dipersilakan kembali ke rumah," kata Dedi, saat konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. 

Kata jenderal bintang dua ini, penyidik akan kembali memeriksa Putri lantaran pemeriksaan belum selesai. "Kembali diperiksa pada Rabu (31/8) depan, agenda konfrontir," ucap Dedi. 

Baca juga : Komisi III Pertanyakan Motif Sambo Tembak Brigadir J

Dedi memastikan kondisi kesehatan Putri tetap baik seperti sebelum diperiksa setelah menjalani belasan jam pemeriksaan. Nantinya, keterangan dari Putri akan dikonfrontir dengan 3 tersangka lain, yakni Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf. Nantinya, hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Karena dari sisi materi semuanya harus seizini penyidik, karena penyidik yang paling menguasai," ungkap Dedi.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya sudah kembali pulang ke rumah di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  Kata dia, dalam pemeriksaan Putri  disodori sebanyak 80 pertanyaan. Dalam kesempatan itu, Arman menegaskan kliennya telah  menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP. Termasuk dugaan yang disangkakan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan klien kami, dalam BAP tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata Arman.

Arman juga menegaskan, dalam pemeriksaan, Putri masih mengaku sebagai   korban tindakan asusila atau kekerasan seksual. "Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ujar Arman.

Baca juga : Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Arman juga menyebut Putri telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurutnya, perbuatan yang disangkakan ke Putri tidak tepat. Putri tak ditahan setelah diperiksa. 

Di tempat terpisah, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar polisi segera menahan  Putri.  Menurut Kamaruddin, penahanan Putri diperlukan agar keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J tidak dipengaruhi oleh pihak lain.

"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi oleh pihak luar," kata  Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8).

Kamaruddin menyebut, Putri tak ditahan dengan alasan sakit dan memiliki anak yang masih kecil, adalah alasan subyektif. Dia bahkan menyatakan siap mengadopsi anak Ferdy Sambo agar proses hukum pasangan suami istri ini bisa berjalan lancar.

Sementara itu, ahli hukum pidana  Abdul Fickar Hadjar menilai ada dua kemungkinan terkait alasan Putri  yang bersikukuh menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J. Menurutnya, kemungkinan pertama adalah sekedar laporan palsu. Sementara kemungkinan kedua yakni laporan terkait dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri adalah kesengajaan untuk menutup insiden yang lain yaitu pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Bongkar Habis Kerajaan Sambo

Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J.  "Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice," kata Fickar, kemarin. 

Kata dia, meski Putri bersikukuh menjadi korban pelecehan, tapi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini artinya   kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo tersebut. Jadi nantinya penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) akan dimungkinkan mengabaikan keterangan Putri.

"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.