Dark/Light Mode

Pakai Senjata UU Cipta Kerja

Perusahaan Apeng Lawan Penyitaan Kebun Sawitnya

Minggu, 28 Agustus 2022 07:30 WIB
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).

 Sebelumnya 
Untuk PT Seberida Subur mendapatkan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 89 tanggal 26 Februari 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 183 tanggal 10 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Perusahaan ini juga mengantongi SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 92 tanggal 26 Februari 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Selanjutnya PT Banyu Bening Utama telah mengantongi SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 tanggal 23 April 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Baca juga : TASPEN Mantapkan Komitmen Good Corporate Governance

Izin lokasi tersebut telah ditingkatkan menjadi Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 01 tanggal 10 Desember 2007 seluas 6.417 hektar yang berlaku sampai dengan 20 November 2037 dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 215 tanggal 29 September 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Ditambah adanya SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 71 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 215 tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Sedangkan PT Kencana Amal Tani mendapatkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Perkebunan Nomor HK.350/ E5.668/10.94 tanggal 19 Oktober 1994 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan.

Baca juga : Pelaku Usaha Pengendalian Hama Minta Kemudahan Perpanjangan Izin Operasional

Adapula Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor 946/ Menhutbun-VII/2000 tanggal 8 Agustus 2000 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 tahun 1995 tanggal 6 Juni 1995 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Perkebunan.

Izin lokasi tersebut telah ditingkatkan menjadi Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 02 tanggal 21 Januari 1997 seluas 5.384 hektar yang berlaku sampai dengan 18 Januari 2032.

Dijelaskan pula bahwa areal usaha PT Banyu Bening Utama dengan luas 6.417,90 hektar yang diterbitkan berdasarkan Izin Lokasi pada tahun 2004 telah beralaskan Sertipikat Hak Guna Usaha sejak tanggal 10 Desember 2007.

Baca juga : Pengacara Perusahaan Apeng Kena Buldoser Deh

Kemudian areal PT Kencana Amal Tani dengan luas 5.384 hektar yang diterbitkan berdasarkan Izin Lokasi pada tahun 1995 telah beralaskan Sertipikat Hak Guna Usaha sejak tanggal 21 Januari 1997.

Lalu areal usaha PT Kencana Amal Tani dengan luas 3.792 hektar yang diterbitkan berdasarkan Izin Lokasi pada tahun 1996 telah beralaskan Sertipikat Hak Guna Usaha sejak tanggal 6 November 2003.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.