Dark/Light Mode

Tipiter Ditreskrimsus Bongkar Peredaran Bahan Kimia 1 Ton Sianida di Kalteng

Selasa, 30 Agustus 2022 16:22 WIB
Polda Kalteng beberkan  hasil penangkapan terkait bahan kimia berbahaya jenis sianida sebanyak 1 Ton.
Polda Kalteng beberkan hasil penangkapan terkait bahan kimia berbahaya jenis sianida sebanyak 1 Ton.

RM.id  Rakyat Merdeka - Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergerak cepat menumpas aksi kriminalitas di wilayah Kalteng.

Alhasil, polisi mengungkap Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN) sebanyak 1 Ton 350 Kg. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan seorang wanita inisial SD.

Selain mengamankan SD, Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng juga mengamankan barang bukti berupa NaCN sebanyak 27 kaleng dengan total berat Kristal Sianida sebanyak 1.350 kg.

Direskrimsus Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, kegiatan ini merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto yang bertujuan untuk memutus rantai peredaran bahan kimia berbahaya.

Baca juga : Ganjar Presiden 2024 Menggema dari Ribuan Pemuda di Kalteng

Sebab bahan kimia berbahaya itu biasa dipergunakan para pelaku penambangan emas ilegal tanpa izin. 

"Ini membahayakan lingkungan di Kalteng," tegasnya dalam jumpa pers yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kompol Martuasah Tobing, Sik MH., seperti keterangan yang diterima RM.Id, Selasa (30/8)

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengungkapkan, bahwa tersangka SD memperoleh NaCN tersebut, dari F dengan harga Rp 4.500.000 per kaleng netto 50 Kg dan diterima dari pelabuhan di daerah Sampit.

Selanjutnya, tersangka SD membawa dan menyimpan bahan kimia tersebut di rumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No 61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga : Literasi Digital Harus Bisa Dorong Pancasila Jadi Living Ideology

SD menggunakan bahan kimia berbahaya jenis sianida tersebut dijual kepada para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6.000.000 per kaleng netto 50 Kg.

"Pelaku melakukan aksinya sejak 2021, tersangka SD berhasil menjual NaCN kurang lebih sebanyak 3 ton dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton," ucapnya.

Diketahui, Sianida adalah kelompok senyawa yang mengandung  gugus  siano yang  memiliki efek buruk sangat mirip dengan efek dari kekurangan nafas. Sianida bekerja dengan cara memberhentikan sel pada tubuh dan bisa mematikan karena keracunan.

Biasanya, kalau seseorang keracunan Sianida secara tiba-tiba dan langsung akut efeknya dramatis. Korban akan langsung terkena serangan cepat, menyerang jantung dan menyebabkan korban pingsan. Dapat juga racun Sianida ini menyerang otak dan mengakibatkan koma hingga paling fatal berakibat kematian.

Baca juga : Leter C Tidak Ada yang Asli

Sebelumnya, Polda Kalteng berhasil membongkar aksi Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI Telabang. Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari empat kasus ■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.