Dark/Light Mode

Rugikan Negara 104 Triliun

Si Apeng Juara 1 Koruptor

Rabu, 31 Agustus 2022 06:40 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 triliun, Surya Darmadi (kemeja putih-tengah) tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8). (Foto: RIZKI SYAHPUTRA / RM)
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 triliun, Surya Darmadi (kemeja putih-tengah) tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8). (Foto: RIZKI SYAHPUTRA / RM)

 Sebelumnya 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lain. "Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp 5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dolar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura," papar Ketut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, ini korupsi terbesar sepanjang sejarah yang dilakukan perorangan dan korporasi. Sehingga harus diungkap secara transparan, juga dijaga dan diawasi.

Baca juga : Wow! DPR Anggarkan Hampir Rp 1 Miliar Buat Pengadaan Kalender

"Agar aparat penegak hukum, baik jaksa maupun para hakim, jangan sampai disuap. Saran saya, sita seluruh aset atas namanya dan atas nama orang lain yang menjadi miliknya, kembalikan kepada negara," saran Fickar.

Kerugian negara dalam kasus Apeng ini mengalahkan kasus-kasus kakap sebelumnya. Padahal, kasus-kasus sebelum dianggap sudah sangat besar. Seperti kasus PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Lalu, kasus korupsi PT Asabri, dengan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. Kemudian, kasus korupsi PT Jiwasraya, yang negara mengalami kerugian Rp 16,8 triliun. Selanjutnya, kasus dana talangan Bank Century, yang negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun.

Baca juga : Airlangga Waspadai Korupsi Saat Krisis

"Ini sejarah paling tinggi dugaan kerugian yang bisa diformulasikan Kejagung bekerja sama BPKP. Ini belum pernah ada. Jiwasraya Rp 16 triliun, Asabri Rp 20 triliun, terkait migor Rp 20 triliun. Nah Surya Darmadi memang rekor, layak mendapatkan penghargaan dari MURI," sindir Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Ia juga yakin, proses hukum Apeng berjalan on the track, dan cepat dibawa ke pengadilan. Apalagi, semua DPO sudah ditangkap. Sehingga progresnya akan lebih cepat, dan pastinya menjadi perhatian publik karena nilai dugaan korupsinya fantastis. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.