Dark/Light Mode

17 Tahun Berjuang Agar Pendidik PAUD Diakui Negara

Himpaudi Sambut Baik RUU Sisdiknas

Rabu, 31 Agustus 2022 17:52 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
"Setelah 17 tahun kami memperjuangkan kesetaraan Guru PAUD, bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbud ke DPR telah memuat beberapa hal yang kami harapkan," beber Netti.

Baca juga : Sejumlah Rektor Berjuang Memasukkan Klausul LPTK Dalam RUU Sisdiknas

Hal itu termuat dalam Pasal 24 yang menyatakan, layanan taman kanak-kanak yang melayani usia 3 sampai 5 tahun merupakan PAUD formal.

Baca juga : Prabowo: Penting Negara Punya Pemimpin Bijaksana

Kemudian, Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada Guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun.

Baca juga : DPR: Negara Lain Juga Pakai Aplikasi Serupa PeduliLindungi

"Dalam perjuangan Hak Profesi Guru PAUD ini, Himpaudi akan bergerak serentak menyuarakan se-Indonesia sehingga menjadi suara rakyat yang harus diterima negara," tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.