Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction Of Justice, Termasuk Ferdy Sambo
Kamis, 1 September 2022 14:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik Timsus juga sudah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Kamis (1/9).
Baca juga : Penyidik Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo
Keenamnya adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian, eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Baca juga : Polri: Banding, Upaya Hukum Etik Terakhir Ferdy Sambo
"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ungkapnya.
Agung mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka. "Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya